Jika Zakat Diberikan Kepada Seseorang Yang Tidak Berhak, Maka Orang Tersebut Tidak Boleh Menerimanya

1 menit baca
Jika Zakat Diberikan Kepada Seseorang Yang Tidak Berhak, Maka Orang Tersebut Tidak Boleh Menerimanya
Jika Zakat Diberikan Kepada Seseorang Yang Tidak Berhak, Maka Orang Tersebut Tidak Boleh Menerimanya

Pertanyaan

Seorang janda bertanya: Saya memiliki harta hasil sedekah dan zakat yang diberikan kepada saya dan sekarang telah mencapai haul (satu tahun). Apakah harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya? Jika wajib, bagaimana caranya?

Jawaban

Wanita tersebut tidak boleh menerima zakat lebih dari kebutuhannya. Adapun harta yang dia miliki dan telah mencapai nisab dan haul (satu tahun), maka dia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14462

Lainnya

Kirim Pertanyaan