Berkeliling Bersama Mayat Saat Mengiringi Jenazah

1 menit baca
Berkeliling Bersama Mayat Saat Mengiringi Jenazah
Berkeliling Bersama Mayat Saat Mengiringi Jenazah

Pertanyaan

Apa pandangan agama Islam tentang berkeliling dengan mayat saat mengiring jenazah dan berkeliling di jalanan desa sampai kuburan? Apakah berkeliling dengan mayat berarti dilakukan oleh mayat atau orang yang mengiring jenazah?

Jika berkeliling itu dari mayat, apa dalil dari Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam? Hal ini saya tanyakan karena di kampung kami pernah ada sebagian mayat dari orang yang memiliki keimanan yang kuat dan dikenal orang salih dibawa mengelilingi jalan-jalan kampung dan sekitarnya.

Kebiasaan ini muncul di kalangan orang sufi. Apa pandangan Islam terhadap perbuatan tersebut berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Yang sesuai dengan ajaran as-Sunnah adalah menyegerakan penguburan jenazah setelah dishalatkan dan dibawa melewati jalan yang tercepat ke kuburuan. Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sa`id bin al-Musayyab dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, beliau bersabda:

أسرعوا بالجنازة، فإن تك صالحة فخير تقدمونها إليه، وإن تك سوى ذلك فشر تضعونه عن رقابكم

“Bersegeralah kalian menyelesaikan pengurusan jenazah. Bila jenazah itu adalah orang salih maka kalian telah mempercepat kebaikan untuknya, dan bila ia bukan orang salih maka kalian telah menyingkirkan keburukan dari pundak kalian”. Muttafaqun `Alaih dan ini merupakan redaksi al-Bukhari (Jilid 2, halaman 88).

Membawa jenazah berkeliling di jalan-jalan dan daerah sekitarnya tidak ada dasar hukum baik dari al-Quran maupun sunnah Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan termasuk bid’ah dalam agama, yang hukumnya haram dilakukan walaupun ada wasiat dari mayat sebelum meninggalnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19197

Lainnya

Kirim Pertanyaan