Jawaban Ulama:
Jika anda meratakan pemberian kepada anak-anak anda dengan cara laki-laki mendapat dua bagian perempuan, maka hal ini tidak apa-apa; sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Bertakwalah kepada Allah dan berlakulah adil di antara anak-anakmu.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.