Menyamaratakan Pemberian Di Antara Anak-Anak

1 menit baca
Menyamaratakan Pemberian Di Antara Anak-Anak
Menyamaratakan Pemberian Di Antara Anak-Anak

Pertanyaan

Saya ingin memberikan sebagian besar harta saya kepada anak-anak dan istri saya. Bagaimana cara membagi harta saya kepada anak-anak laki dan dua orang anak perempuan saya? Umur mereka: Anak laki-laki: 24 tahun dan 8 tahun, anak-anak perempuan: 3 tahun dan 8 tahun, dan istri saya. Sejumlah harta ini berupa kamar mandi yang saya nazarkan, tingkat satu terdiri empat rumah, dan tingkat kedua terdiri tiga rumah.

Jawaban

Jika anda meratakan pemberian kepada anak-anak anda dengan cara laki-laki mendapat dua bagian perempuan, maka hal ini tidak apa-apa; sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم

“Bertakwalah kepada Allah dan berlakulah adil di antara anak-anakmu.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21671

Lainnya

Kirim Pertanyaan