Memasang Lampu Dan Kursi Serta Menghadirkan Orang Yang Membaca Al-Quran Dalam Takziyah

1 menit baca
Memasang Lampu Dan Kursi Serta Menghadirkan Orang Yang Membaca Al-Quran Dalam Takziyah
Memasang Lampu Dan Kursi Serta Menghadirkan Orang Yang Membaca Al-Quran Dalam Takziyah

Pertanyaan

Saya lihat di kota Mekah al-Mukarramah, Tanah Suci di mana Masjid Haram berlokasi, dan Madinah Munawarah, begitu juga kota Jedah di pasang rangkaian lampu dan kursi serta dihadirkan orang yang membaca al-Quran yang menggunakan pengeras suara.

Setelah itu dilanjutkan makan malam dan pesta besar. Hal itu dilakukan di depan dan didengarkan khalayak masyarakat. Terkadang dilakukan di jalan raya dan juga terkadang di rumah-rumah.

Terkadang juga di tempat yang diperuntukkan khusus untuk bertakziyah seperti kebiasaan bid’ah lama. Kami memerlukan adanya arahan fatwa
terkait masalah tersebut sebagai pengingat supaya mereka sadar dengan perbuatannya. Saya memohon Anda mengkaji masalah ini dan arahannya semoga Allah menjaga Anda.

Jawaban

Setelah ada orang meninggal dunia perbuatan yang sesuai ajaran as-Sunnah adalah menghibur keluarganya, melayat dan memotivasi keluarga yang ditinggalkan untuk bersabar, ikhlas dan mendoakan keluarga dan orang yang meninggal.

Sangat dianjurkan bagi kerabat, tetangga dekat menyajikan makanan secukupnya, karena musibah yang menimpa mereka akan membuat mereka tidak sempat memikirkan makanan. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam ketika ada kabar meninggalnya Ja`far radhiyallahu `anhu, beliau bersabda,

اصنعوا لآل جعفر طعامًا، فقد جاءهم ما يشغلهم

“Buatlah untuk keluarga Ja`far makanan, karena musibah membuat mereka sibuk”.

Adapun tambahan seperti mendirikan tenda, memasang lampu, kursi, pengeras suara, dan menghadirkan orang untuk membaca Al-Quran, menyajikan makanan, dan seterusnya adalah perbuatan baru yang dibuat-buat yang tidak boleh dikerjakan dan ditetapkan.

Perbuatan itu wajib diingkari dan disarankan untuk ditinggalkan serta diberikan nasihat untuk tidak melakukan perbuatan tersebut. Hal itu berdasarkan hadits yang telah disebutkan dari Jarir bin Abdillah al-Bajali bahwasanya dia berkata, “Kami menganggap bahwa mengadakan pertemuan di rumah keluarga mayit, menyajikan makanan setelah pemakaman adalah termasuk meratapi mayat”. Yang baik adalah mengikuti as-Sunnah dan meninggalkan bid’ah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20855

Lainnya

  • Muntahan adalah najis, baik keluar dari orang dewasa maupun anak-anak, karena ia adalah makanan yang telah berubah menjadi bentuk...
  • Sapi baru memenuhi syarat untuk kurban Iduladha dan kurban rangkaian ibadah haji jika telah genap dua tahun. Di bawah...
  • Tidak apa-apa melakukan shalat dengan memakai kacamata selama ia tidak merusak shalat misalnya kacamata tersebut dapat menghalangi orang untuk...
  • Jika faktanya sebagaimana yang disebutkan, maka boleh membunuh hewan pengganggu dengan suatu cara yang dampak penggunaannya tidak berimbas pada...
  • Jika tanah tersebut tidak diwakafkan untuk masjid dan tanah itu adalah milik Anda pribadi, maka tidak ada larangan membangun...
  • Anda wajib menepati janji jika mampu. Jika tidak mampu menepatinya, maka Anda wajib membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan...

Kirim Pertanyaan