Apakah Keluarga Pelaku Zina Boleh Melaksanakan Hukum Had Sendiri Jika Negara Tidak Mengakomodir Penerapan Syariat?

2 menit baca
Apakah Keluarga Pelaku Zina Boleh Melaksanakan Hukum Had Sendiri Jika Negara Tidak Mengakomodir Penerapan Syariat?
Apakah Keluarga Pelaku Zina Boleh Melaksanakan Hukum Had Sendiri Jika Negara Tidak Mengakomodir Penerapan Syariat?

Pertanyaan

Saya ingin mengetahui pandangan Islam tentang pelaku kemaksiatan yang hukumannya dalam Islam berbentuk had, misalnya tindak perzinaan, namun undang-undang di negaranya tidak menerapkan hukuman syariat menurut Alquran. Apakah kami sebagai keluarga dan kerabatnya boleh melaksanakan hukum had sendiri untuk dirinya, sekalipun kami mendapatkan risiko hukuman dari pemerintah? Apa konsekuensinya apabila hukum had itu tidak dilaksanakan? Apakah pelakunya masih berhak bertobat kepada Allah, dan seberapa besar kemungkinan tobatnya diterima?

Jawaban

Anda tidak memiliki kewenangan untuk menerapkan hukum had pada dirinya. Sebab, pelaksanaan hukum had merupakan tugas khusus pemerintah atau pihak yang diberikan mandat untuk melakukannya terhadap pelaku zina dan tindak kemaksiatan lain. Jika tidak ada, maka pelaku perzinaan dan lainnya wajib meminta ampun kepada Allah, bertobat, memperbanyak amal saleh, mengembalikan harta yang diambil kepada pemiliknya, meminta maaf, mendoakan, dan berbuat baik kepada korban.

Jika pelakunya sudah bertobat kepada Allah dengan tulus dan mengembalikan harta yang diambil kepada pemiliknya, maka Allah akan menerima tobatnya dan memberikan ampunan sebagai wujud dari karunia dan kebaikan-Nya. Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ لاَ يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلاَ يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلاَ يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barangsiapa melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya).(68) (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,(69) kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqon: 68-70)

Allah juga berfirman,

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى

“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Thaahaa: 82)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7488

Lainnya

Kirim Pertanyaan