Menyegerakan Penguburan Jenazah

2 menit baca
Menyegerakan Penguburan Jenazah
Menyegerakan Penguburan Jenazah

Pertanyaan

Mana yang lebih baik menyegerakan penguburan jenazahkah atau menunggu orang sampai banyak dan sekaligus melaksanakan shalat wajib? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Yang disunnahkan adalah menyegerakan penyelenggaraan jenazah, mengkafaninya, dan menyalatkannya walaupun bukan di waktu shalat fardhu. Itu jika telah ada orang yang cukup mewakili menyalatkannya. Dalil yang menunjukkan hal tersebut ialah riwayat Sa`id bin al-Musayyab dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, beliau bersabda,

أسرعوا بالجنازة، فإن تك صالحة فخير تقدمونها إليه، وإن تك سوى ذلك فشر تضعونه عن رقابكم

“Bersegeralah kalian menyelesaikan pengurusan jenazah, karena bila jenazah itu adalah orang saleh maka kalian telah mempercepat kebaikan untuknya, dan bila ia bukan orang salih maka kalian telah menyingkirkan keburukan dari pundak kalian”. (Muttafaqun `Alaih), dan ini adalah redaksi al-Bukhari (juz 2 hal. 88).

Apabila waktu shalat fardhu sudah dekat maka sebaiknya shalat jenazah ditunda supaya dapat disalatkan di masjid pada waktu shalat fardhu agar orang yang akan menyalatkannya berjumlah banyak, dan itu tidaklah membawa mudarat kepada si mayat.

Jadi hal itu tidak apa-apa, bahkan yang demikian itu adalah lebih utama, berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, ia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

teks arab

“Tidaklah seorang Muslim meninggal dunia lalu ia disalati (dengan salat jenazah) oleh empat puluh orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun melainkan Allah akan memberikan syafa’at untuk orang tersebut”. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Sahihnya dan Abu Dawud dalam kitab Sunannya. Juga disebutkan dalam hadis yang diriwayatkannya dari Aisyah radhiyallahu `anha:

ما من رجل مسلم يموت فيقوم على جنازته أربعون رجلاً لا يشركون بالله شيئًا إلا شفعهم الله فيه

“Tidaklah seorang mayat disalati oleh sekelompok kaum Muslimin yang jumlahnya mencapai seratus orang orang, semuanya memintakan syafa’at untuknya, melainkan syafa’at itu akan diberikan kepadanya”.

Dan tidak ada perselisihan pada dua riwayat ini karena Allah memberitahu Nabi-Nya shallallahu `alaihi wa sallam akan keutamaan yang akan didapatkan si mayit yang dishalatkan oleh seratus orang atau lebih melebihi keutamaannya dari orang yang disalatkan oleh empat puluh orang.

Dan pemahaman jumlah bukanlah menjadi alasan bagi mayoritas ulama usul fikih. Maka tidaklah mesti diterimanya syafa`at seratus orang mencegah diterimanya syafa`at orang yang kurang dari seratus. Karunia Allah itu sangat luas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20123

Lainnya

  • Pertama, hukum Khamar tidak sama dengan hukum air saluran, baik hukum ketika didiamkan atau ketika digunakan sebagaimana adanya atau...
  • Membuat tempat khusus di kuburan dan menandainya dengan mihrab, karpet, dan lainnya untuk shalat jenazah tidak boleh karena tidak...
  • Mendengarkan lagu hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Ta`ala, وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ...
  • Setelah melakukan pengkajian terhadap permohonan fatwa maka Komite menjawab sebagai berikut : Tidak ada hadits sahih dari Nabi Shallallahu...
  • Ini merupakan perampasan dan pengambilan harta dengan cara yang tidak dibenarkan, yang tidak boleh (haram) bagi anda untuk melakukannya....
  • Melihat aurat seseorang yang telah menjadi mayat sama hukumnya dengan melihat auratnya ketika dia masih hidup. Karena itu tidak...

Kirim Pertanyaan