Aurat Mayat Yang Hendak Diautopsi

9 Februari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah aurat mayat -yang saya maksud adalah jasad mayat yang hendak diautopsi- itu haram dilihat sebagaimana haram bagi kita untuk melihatnya ketika dia masih hidup? Lantas apa yang harus dilakukan?

Jawaban Ulama:

Melihat aurat seseorang yang telah menjadi mayat sama hukumnya dengan melihat auratnya ketika dia masih hidup. Karena itu tidak boleh melihat auratnya kecuali dalam kondisi yang dibenarkan untuk proses autopsinya karena ada keterpaksaan (darurat) untuk itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 9421