Jawaban Ulama:
Membuat tempat khusus di kuburan dan menandainya dengan mihrab, karpet, dan lainnya untuk shalat jenazah tidak boleh karena tidak ada dalam sunah yang menjelaskan tentang hal ini dan dikhawatirkan orang-orang akan menjadikannya sebagai tempat menunaikan shalat, baik fardhu maupun sunah.
Hal ini diharamkan, sebagaimana dijelaskan dalam banyak hadits mutawatir tentang larangan melaksanakan shalat di kuburan untuk menghindari fitnah dan menjaga tauhid serta menutup jalan menuju kemusyrikan. Berdasarkan pertimbangan ini, mencegah pembuatan tempat seperti ini di area pekuburan dan menghilangkan apa yang sudah ada di kuburan tersebut adalah wajib.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.