Membuat Tempat Khusus Di Pekuburan Untuk Shalat

1 menit baca
Membuat Tempat Khusus Di Pekuburan Untuk Shalat
Membuat Tempat Khusus Di Pekuburan Untuk Shalat

Pertanyaan

Dengan ini saya sampaikan kepada Anda bahwa saya telah menyaksikan berulang kali sekelompok orang yang sedang mengantar jenazah melakukan shalat di tengah-tengah pekuburan saat waktu shalat tiba. Pekuburan tersebut bernama pekuburan Ummu Azrinij di Hufuf.

Pada hari Rabu bertepatan dengan tanggal 13/2/1412 H saya mendatangi pekuburan tersebut dan memasuki tempat yang dimaksudkan di atas. Saya melihat sajadah yang dibentangkan di bagian depan untuk imam dan setelahnya ada deretan saf yang telah di hampari sajadah dari kementerian wakaf. Tempat tersebut betul-betul telah disiapkan untuk shalat jamaah, bahkan di arah kiblat tempat tersebut ada kuburan.

Saya memohon kepada Anda untuk mengeluarkan fatwa tentang larangan membuat tempat khusus di area pekuburan untuk shalat dan penjelasan tentang shalat yang dilaksanakan di tempat tersebut, apakah harus diulang? Semoga Allah melindungi Anda semua dan membimbing jalan Anda serta senantiasa berada dalam pemeliharaan-Nya di dunia dan akhirat.

Jawaban

Membuat tempat khusus di kuburan dan menandainya dengan mihrab, karpet, dan lainnya untuk shalat jenazah tidak boleh karena tidak ada dalam sunah yang menjelaskan tentang hal ini dan dikhawatirkan orang-orang akan menjadikannya sebagai tempat menunaikan shalat, baik fardhu maupun sunah.

Hal ini diharamkan, sebagaimana dijelaskan dalam banyak hadits mutawatir tentang larangan melaksanakan shalat di kuburan untuk menghindari fitnah dan menjaga tauhid serta menutup jalan menuju kemusyrikan. Berdasarkan pertimbangan ini, mencegah pembuatan tempat seperti ini di area pekuburan dan menghilangkan apa yang sudah ada di kuburan tersebut adalah wajib.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21419

Lainnya

Kirim Pertanyaan