Jawaban Ulama:
Pertama, jika semua ahli waris -yang tidak ada yang belum balig ini- merelakan rumah yang menjadi hak mereka untuk salah seorang saudara mereka dengan ketentuan dia ini yang harus melunasi utang ayah mereka kepada bank perumahan, maka tidak masalah mereka melakukan hal ini; karena hal tersebut termasuk hak mereka.
Kedua, jika saudara kalian menjamin pelunasan utang ayah kalian maka dia bisa memilih; boleh dia melunasinya secara angsuran yang berkelanjutan ke bank perumahan, dan boleh dia langsung melunasinya sekaligus.
Ketiga, jika seseorang menjamin pelunasan utang orang yang sudah meninggal maka tanggung jawab orang yang meninggal sudah lepas dan utangnya dianggap sudah bebas, hanya saja keterlepasan tanggung jawab ini tidak terwujud kecuali semua utangnya ke bank sudah terbayar.
Tidak ada halangan untuk membayar dengan tempo jika pembayaran utang tersebut memakai sistem angsuran. Insya Allah hal tersebut tidak memberi mudarat kepada ayah Anda, karena penggunaan tempo pembayaran merupakan haknya dan utang ini ada gadaiannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.