Zakat Tempat Untuk Peristirahatan Yang Diniatkan Untuk Dijual

1 menit baca
Zakat Tempat Untuk Peristirahatan Yang Diniatkan Untuk Dijual
Zakat Tempat Untuk Peristirahatan Yang Diniatkan Untuk Dijual

Pertanyaan

Kurang-lebih tiga tahun yang lalu, saya membeli tanah yang berpagar seharga 190.000 riyal, dengan menggunakan biaya kira-kira setengahnya dari penjualan mobil yang saya beli dengan cara kredit di salah satu perusahaan. Waktu pembayaran kredit empat tahun. Setiap bulan saya membayar 2.560 riyal dan insya Allah selesai pada bulan keempat tahun 1419 H.

Saya membangun di pelantaran dan samping khusus tempat peristirahatan yang terkadang disewakan, sementara dalam penyempurnaan bangunan menggunakan uang hasil hutang yang kebanyakan belum terlunasi. Perkiraan dua tahun yang lalu saya putuskan menjualnya untuk menutupi hutang, sampai sekarang belum laku terjual.

Pertanyaan saya adalah: Apakah tempat peristirahatan tersebut dikenakan zakat? Mohon penjelasan, berapa ketentuan zakat yang dibayar setiap tahun? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Tempat peristirahatan yang kamu niatkan untuk dijual termasuk harta perniagaan, karena unsur niat Anda menjualnya, berdasarkan niat Anda menjual sejak dua tahun yang lalu, maka dikeluarkan zakatnya sejak dua tahun yang lalu.

Caranya dikeluarkan zakatnya setiap tahun sesuai dengan harga pada saat dihitung, dibarengi dengan harta yang Anda miliki dikeluarkan dua setengah persen, dan dibagikan kepada para fakir miskin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19842

Lainnya

  • Jika ayah mereka itu seorang muslim dan mereka tahu secara pasti bahwa sang ayah belum mengeluarkan zakat hartanya, maka...
  • Piutang yang ada pada orang kaya dan diperkirakan bisa diperolehnya saat diminta, maka dalam hal ini wajib dikeluarkan zakatnya...
  • Tempat-tempat yang dipergunakan untuk bekerja seperti tempat jasa pencucian dan yang lainnya tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Namun diwajibkan berzakat...
  • Dianjurkan membayarkan zakat fitrah untuknya berdasarkan perbuatan Utsman radhiyallahu `anhu, tetapi tidak wajib dilakukan dikarenakan tidak ada dalil tentang...
  • Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan kepada hamba-Nya yang kaya, yaitu orang yang memilki harta melebihi nisab zakat. Zakat...
  • Barang dagangan yang ada di toko-toko perniagaan tersebut harus dihitung lalu dikeluarkan zakatnya menurut harga pasar pada saat genap...

Kirim Pertanyaan