Jawaban Ulama:
Seorang Muslim tidak boleh mengiringi jenazah orang dan ikut menguburkannya, karena Allah Subhanahu wata’la melarang kita bersikap pro kepada mereka. Bertakziyah kepada keluarga kafir tidak berdosa, tetapi tidak memintakan ampunan untuk anggota keluarganya yang meninggal dunia.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.