Jawaban Ulama:
Jika Anda menanggung gaji guru Al-Quranul Karim, maka Anda mendapatkan pahala, dan amal Anda ini merupakan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah yang paling besar. Setiap murid yang menghafal Al-Quran pada guru yang Anda gaji tersebut akan memberi Anda bagian pahala, tanpa mengurangi pahala mereka sama sekali.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.