Kedatangan Tamu Asing Yang Meninggal Di Rumah

1 menit baca
Kedatangan Tamu Asing Yang Meninggal Di Rumah
Kedatangan Tamu Asing Yang Meninggal Di Rumah

Pertanyaan

Jika saya kedatangan seorang tamu, lantas dia meninggal dunia di rumah saya, apakah saya wajib menguburkannya?

Jawaban

Wajib bagi seorang muslim menguburkan jenazah saudara muslimnya jika tidak ada keluarga dekat si mayat yang mengurusnya, setelah memandikan, mengafani, dan menshalatinya. Karena hal itu adalah fardu kifayah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16386

Lainnya

Kirim Pertanyaan