Mencium Wajah Saudara Seiman

6 Februari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukum seseorang mencium wajah saudara seimannya dan adakah riwayat-riwayat dari para sahabat tentang masalah tersebut?

Jawaban Ulama:

Sebaiknya cukup berjabat tangan ketika pertemuan biasa. Namun, jika datang dari bepergian, maka dia tidak apa-apa berpelukan. Hal ini berdasarkan riwayat yang berasal dari Anas radhiyallahu `anhu, “Bahwasanya para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam apabila bertemu, mereka saling berjabat tangan; dan apabila mereka datang dari bepergian, mereka saling berpelukan.” Dikeluarkan oleh Thabarani dengan sanad hasan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 12228