Sedekah Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal

2 menit baca
Sedekah Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal
Sedekah Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal

Pertanyaan

Saya berniat untuk mengasuh salah seorang anak yatim kaum Muslimin melalui perantaraan Yayasan Ighatsah Islamiyah. Pengasuhan ini atas nama ibu saya. Apakah tindakan ini boleh dan pahalanya sampai kepadanya? Mohon jawabannya. Terima kasih.

Jawaban

Anda boleh bersedekah atas nama ibu Anda dengan cara mengasuh anak yatim yang Anda ketahui dirinya dan kebutuhannya. Anda akan mendapatkan pahala dengan tindakan ini dan ibu Anda masuk bersama di dalam pahala yang besar ini yang diberikan kepada orang yang mengasuh anak yatim. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih dari Sahl bin Sa`d radhiyallahu `anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

أنا وكافل اليتيم في الجنة هكذا، وأشار بالسبابة والوسطى وفرج بينهما

“Aku dan pengasuh anak yatim berada di surga seperti ini”. Beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah beliau, dan sedikit merenggangkan kedua jari tersebut.”

Begitu pula diriwayatkan dalam Sahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

كافل اليتيم له أو لغيره أنا وهو كهاتين في الجنة

“Pengasuh anak yatim kerabatnya atau orang lain, aku dan dia seperti dua jari ini kelak di surga.”

Perawi hadis, yaitu Malik bin Anas, memberikan isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengahnya. Maksud dari,

له أو لغيره

“Kerabatnya atau orang lain.”

Adalah keluarga atau bukan keluarga. Pengasuhan oleh keluarga seperti jika diasuh oleh ibunya, kakeknya, saudaranya atau kerabat lainnya. Mengomentari hadis sahih di atas, Ibnu Bathal berkata, “Orang yang mendengar hadis ini wajib mengamalkannya agar ia menjadi teman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Tidak ada kedudukan di akhirat yang lebih baik dari itu”.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18400

Lainnya

  • Potongan yang dilakukan oleh pihak pemilik lumbung yang berjumlah 1/20 tersebut, adalah zakat gandum. Adapun nilai dari gandum itu,...
  • Jika faktanya seperti yang Anda sebutkan, Anda wajib mengeluarkan zakat unta-unta itu sebanyak tiga ekor kambing, untuk setiap tahunnya...
  • Dalam 200 ekor kambing itu zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2 ekor kambing. Apabila jumlahnya bertambah 1 ekor, maka...
  • Tidak ada larangan membayarkan harta zakat kepada universitas dan sekolah untuk membiayai para mahasiswa yang miskin, sebagaimana telah disebutkan...
  • Zakat tidak boleh diberikan kecuali kepada pemimpin muslim yang memintanya atau kepada fakir miskin. Namun, zakat boleh diberikan kepada...
  • Pertama, hasil penjualan buah apel dan sejenisnya seperti delima, jeruk, tomat dan lain sebagainya, jika digunakan untuk kebutuhan Anda...

Kirim Pertanyaan