Menyalurkan Zakat Untuk Mengkopi Dan Membagikan Sejumlah Kaset Ke Luar (Negeri)

1 menit baca
Menyalurkan Zakat Untuk Mengkopi Dan Membagikan Sejumlah Kaset Ke Luar (Negeri)
Menyalurkan Zakat Untuk Mengkopi Dan Membagikan Sejumlah Kaset Ke Luar (Negeri)

Pertanyaan

Perlu kami sampaikan bahwa kami memiliki izin resmi untuk mengkopi dan membagikan sejumlah kaset ke luar (negeri). Izin ini diawasi oleh Kantor Pembangunan Masjid dan Proyek Sosial di Riyad.

Pertanyaan kami: apakah zakat boleh disalurkan untuk mengkopi kaset-kaset Islami tersebut karena beberapa dermawan tidak mau memberikan zakat untuk tujuan penting ini?

Jawaban

Zakat tidak boleh digunakan untuk keperluan tersebut karena ia bukan termasuk delapan golongan yang berhak menerima zakat yang disebutkan di dalam firman Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16565

Lainnya

Kirim Pertanyaan