Seorang Istri Mencium Jenazah Suami

1 menit baca
Seorang Istri Mencium Jenazah Suami
Seorang Istri Mencium Jenazah Suami

Pertanyaan

Di negeri kami tersebar kebiasaan yaitu apabila meninggal seorang suami maka sang istri diminta untuk mencium jenazah suaminya. Mereka menamakan kebiasaan ini sebagai mengambil berkah, yakni mengucapkan selamat tinggal terhadap suami.

Demikian juga apabila istri yang meninggal maka sang suami harus mengambil berkah daripadanya, yakni mengucapkan salam perpisahan untuk istrinya.

Syekh yang mulia, pertanyaan saya adalah: Apakah pekerjaan seperti ini boleh atau tidak (haram)? Kami memohon fatwa mengenai hal ini. Semoga Allah memberi pahala kepada Anda.

Jawaban

Pekerjaan seperti ini tidak ada asalnya (sumbernya) dalam agama, dan juga tidak ada riwayat sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum, bahkan ini termasuk hal yang diharamkan karena berbau syirik.

Jika sang istri mencium mayat suami karena kecintaannya dengan niat bukan untuk mengambil berkah, maka hal itu boleh dilakukan. Hal itu berdasarkan riwayat bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu `anhu mencium antara dua mata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau wafat.

Akan tetapi seorang perempuan tidak boleh mencium mayat lelaki kecuali jika mayat tersebut mahramnya (perempuan atau lelaki yang haram untuk dinikahi karena hubungan keturunan, sesusuan atau perkawinan). Begitu juga sebaliknya lelaki tidak boleh mencium mayat perempuan kecuali jika mahramnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19238

Lainnya

Kirim Pertanyaan