Membayar Zakat Untuk Kepentingan Pusat-pusat Pelayanan Kesehatan

1 menit baca
Membayar Zakat Untuk Kepentingan Pusat-pusat Pelayanan Kesehatan
Membayar Zakat Untuk Kepentingan Pusat-pusat Pelayanan Kesehatan

Pertanyaan

Segala puji hanyalah bagi Allah semata. Salawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi (Muhammad) yang tidak ada nabi sesudahnya. Selanjutnya Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji surat yang dilayangkan kepada Yang Mulia Mufti Umum, dari yang meminta
fatwa:

Ketua Panitia Sahabat Bulan Sabit Merah Saudi di Najran, dilimpahkan ke Komite dari Sekretariat Jenderal Lembaga Ulama-ulama Besar, dengan nomor: 7204, tertanggal 30/11/1418 H. Peminta fatwa mengajukan pertanyaan sebagai berikut:

Sesuai arahan Yang Mulia Pangeran Provinsi Najran, maka dibentuklah Panitia Sahabat Bulan Sabit Merah Saudi di Najran. Berdasarkan hal ini telah dibuka rekening sumbangan di Bank Ar-Riyadh untuk kepentingan panitia, dan pada gilirannya akan digunakan untuk mendanai proyek-proyek dan target lembaga di Provinsi ini.

Salah satu misi dan kegiatan Bulan Sabit Merah Saudi ini adalah memberikan pelayanan kesehatan gawat darurat untuk pasien atau korban akibat kecelakaan lalu lintas atau dalam kota, agar mendapat pelayanan di pusat kesehatan atau rumah sakit terdekat.

Demikian juga pembinaan dan pelatihan individu-individu masyarakat untuk pertolongan pertama dan tindakan penyelamatan. Karena itu kami mengharapkan penjelasan sekitar kebolehan menerima harta zakat untuk fasilitas amal kebaikan ini.

Jawaban

Setelah mempelajari masalah yang dimintakan fatwa, Komite menjawab bahwa tidak boleh membayarkan zakat kecuali kepada yang berhak menerimanya menurut syariat yang ditetapkan Allah Ta’ala dengan firman-Nya,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Karena itu tidak diperbolehkan membayar zakat untuk pelayanan kesehatan sebagaimana disebutkan atau untuk proyek-proyek amal lainnya. Proyek-proyek ini dapat dibiayai dengan menggunakan sumbangan dan sadaqah yang tidak wajib.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20085

Lainnya

  • Jika realitas yang ada sesuai dengan keterangan yang telah disebutkan, maka madu yang dihasilkan lebah tidak wajib dikeluarkan zakatnya....
  • Zakat tidak wajib dikeluarkan melainkan jika genap haul (setahun). Dengan kematian ayah kalian, maka hartanya berpindah ke ahli waris....
  • Hewan ternak yang bercampur antara jantan dan betina dizakati bersama-sama dengan dikeluarkan berupa hewan betina sesuai kadar nilai keduanya...
  • Zakat yang wajib dikeluarkan dari setiap harta adalah dari jenisnya. Zakat yang harus dikeluarkan dari unta adalah unta dan...
  • Seorang Muslim dianjurkan untuk berpuasa pada hari Asyura. Ini berdasarkan keterangan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwa beliau...
  • Pertama, Masing-masing dari kalian harus menzakati modal dan keuntungannya setelah sampai haul (satu tahun), baik pembayaran uang itu kontan...

Kirim Pertanyaan