Shalat Jenazah Di Area Kuburan Yang Kosong

1 menit baca
Shalat Jenazah Di Area Kuburan Yang Kosong
Shalat Jenazah Di Area Kuburan Yang Kosong

Pertanyaan

Saya mohon kepada Anda agar bersedia menjelaskan masalah ini. Pada fatwa no: 8382 terdapat pertanyaan keenam yang berbunyi: Apakah shalat jenazah boleh dilaksanakan di area kuburan yang kosong atau tidak?

Jawabannya: Hal tersebut diperbolehkan karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah shalat di kuburan atas jenazah seorang (wanita) yang bertugas membersihkan masjid, yang meninggal kemudian dikuburkan (oleh para sahabat) tetapi mereka tidak memberitahukannya kepada Nabi. Ketika tahu, ia berkata, ‘Tunjukkan aku tempat kuburannya? Ketika mereka memberitahunya, ia pun pergi ke kuburannya lalu salat di sana.

Pada fatwa no: (9269) Tanggal 23/12/1405 H terdapat pertanyaan kedua: Pada suatu hari seseorang meninggal kemudian kami mengantar jenazah ke tempat pemakaman. Setelah shalat jenazah, mereka menurunkan mayat ke dalam kubur kemudian salah seorang mengumandangkan adzan di kepala mayit. Saya mohon penjelasan tentang hukum syariat terkait masalah ini dan apa yang harus diperbuat?

Jawabannya: Adzan atau ikamah tidak boleh dikumandangkan di kuburan karena tidak ada riwayat tentang hal itu dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan para sahabat radhiyallahu `anhum. Bahkan, itu merupakan bidah dan Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah bersabda:

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

” Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak”.

Bagaimana Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam shalat jenazah di kuburan seperti tercantum pada fatwa pertama sedangkan perbuatan demikian tidak boleh dilakukan sebagaimana tercantum pada fatwa kedua? Saya mohon penjelasan masalah ini?

Jawaban

Tidak ada pertentangan atau kontradiksi antara apa yang dinyatakan dalam fatwa pertama dan fatwa kedua yang keduanya bersumber dari komite tetap karena yang bertugas menjawab pertanyaan pada fatwa pertama berbeda dengan yang bertugas menjawab pertanyaan pada fatwa kedua.

Tidak diragukan lagi bahwa shalat jenazah di kuburan hukumnya boleh karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melakukannya sebagaimana telah disebutkan. Namun, tidak boleh adzan dan ikamah di kepala mayit sesudah dishalatkan dan dimasukkan ke dalam kubur.

Adzan dan ikamah di kuburan adalah perbuatan bidah yang tidak memiliki dasar dalam Agama karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan seorang pun sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak melakukannya sebagaimana disebutkan dalam fatwa. Jadi, terjawab pula permasalahan dan shalat jenazah itu tanpa azan atau ikamah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19999

Lainnya

Kirim Pertanyaan