Memakai Pakaian Orang-orang Kafir

2 menit baca
Memakai Pakaian Orang-orang Kafir
Memakai Pakaian Orang-orang Kafir

Pertanyaan

Apakah pakaian orang-orang kafir boleh dipakai? Selain itu, apakah mushaf (Al-Qur’an) boleh dibawa ke negara mereka?

Jawaban

Pertama, seorang muslim tidak boleh memakai pakaian orang-orang kafir yang merupakan identitas dan ciri khas mereka karena hal itu termasuk menyerupai karakteristik orang-orang kafir sementara menyerupai mereka hukumnya tidak boleh, berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwa ia melarang hal itu.

Kedua, nembawa mushaf (Al-Qur’an) ke negara kafir termasuk persoalan yang masih menjadi polemik di kalangan para ulama. Sebagian ulama membolehkan membawa mushaf ke negara kafir sedangkan sebagian lagi melarangnya karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang membawa mushaf ke negara mereka karena khawatir mereka akan melecehkan Al-Qur’an, mengubahnya atau membuatnya syubhat bagi kaum muslimin. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar Radhiyallahu `Anhuma,

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى أن يسافر بالقرآن إلى أرض العدو

“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang untuk bepergian dengan membawa Al-Qur’an ke daerah kekuasaan musuh.”

Ada pula riwayat Muslim dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu `Anhuma dari Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

أنه كان ينهى أن يسافر بالقرآن إلى أرض العدو مخافة أن يناله العدو

“Bahwasanya Nabi melarang untuk bepergian dengan membawa Al-Qur’an ke wilayah kekuasaan musuh karena khawatir musuh akan mengambilnya.”

Selain itu, ada riwayat dari Ibnu Umar Radhiyallahu `Anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

لا تسافروا بالقرآن فإني لا آمن أن يناله العدو

“Janganlah kalian pergi dengan membawa Al-Qur`an karena sungguh aku tidak dapat menjamin bahwa ia tidak akan direbut musuh.”

Sementara itu, ulama lain berpendapat bahwa Al-Qur’an boleh dibawa ke negara kafir untuk kepentingan dakwah, menegakkan hujjah atas mereka, dan untuk menghafal dan mempelajari hukum-hukumnya saat dibutuhkan, dengan syarat kaum muslimin memiliki kekuatan, kekuasaan atau yang sebanding dengannya seperti perjanjian, yang dapat menjamin Al-Qur’an terjaga.

Pada saat yang sama, Al-Qur’an dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dakwah, dihafalkan, dan dipelajari. Hal itu diperkuat dengan alasan yang terdapat pada akhir hadis yang melarang membawa Al-Qur’an ke negara kafir. Pendapat yang terakhir inilah yang paling kuat karena ia akan mendatangkan kemasalahatan sedangkan keburukan (resiko) yang yang khawatirkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak terjadi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2358

Lainnya

Kirim Pertanyaan