Jawaban Ulama:
Memungut dana dari anggota kabilah tanpa diiringi keridaan dari pemberinya, dengan tujuan untuk mengadakan pesta pada hari raya atau hari yang lain, hukumnya tidak boleh. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Tidaklah halal harta seorang Muslim kecuali diiringi keridhaan dari dirinya”.
Dan sabda beliau shallallahu `alaihi wa sallam,
“Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian haram atas kalian seperti haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini, dan di negeri kalian ini”.
Hadits ini disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada khutbah beliau ketika Haji Wada. Adapun mengasingkan orang yang tidak mau membayar, ini termasuk kezaliman dari anggota kabilah yang mengasingkannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.