Jawaban Ulama:
Mendirikan shalat Jumat dan sebelumnya khutbah adalah kewajiban Islam terhadap umatnya yang bermukim di kota-kota atau desa. Kewajiban ini tidak gugur akibat perbuatan dosa yang dilakukan seseorang atau munculnya fitnah dan kemungkaran di sebuah negeri.
Bahkan berkumpul untuk melaksanakan shalat Jumat dan khutbah merupakan salah satu sarana untuk menangani pelanggaran-pelanggaran syariat yang muncul dan kesempatan yang dapat dimanfaatkan oleh seorang khatib untuk memperbaiki masyarakat dan menjelaskan hukum kepada orang serta menasihati dan menunjukkan mereka kepada hal-hal yang dapat membawa kebaikan bagi mereka di dunia dan akhirat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.