Apakah Kami (Anak-anak Yang Ditinggal Meninggal) Wajib Melunasi Utang Semuanya Sekaligus?

1 menit baca
Apakah Kami (Anak-anak Yang Ditinggal Meninggal) Wajib Melunasi Utang Semuanya Sekaligus?
Apakah Kami (Anak-anak Yang Ditinggal Meninggal) Wajib Melunasi Utang Semuanya Sekaligus?

Pertanyaan

Apakah kami (anak-anak dari yang meninggal) wajib membayar semua utang sekaligus? Sebagai catatan, bahwa pinjaman tersebut telah disepakati lama pembayarannya dalam jangka waktu 25 tahun, dan kami membayarnya secara berangsur ke Bank Real Estate.

Apakah ayah kami almarhum berdosa karena kami terlambat membayar dan tidak melunasinya kepada bank secara penuh? Sementara kami adalah pegawai biasa, dan kami tidak memiliki bukti yang menjelaskan hak bank agar utang dibayar secara penuh sekaligus.

Apabila ayah kami – rahimahullah – mempunyai utang kepada orang yang kami tidak mengetahuinya dan mereka tidak menagihnya kepada kami, bersamaan itu kami telah menanyakan orang yang kenal dengan ayah kami, “Apakah ayah kami memiliki utang kepadanya?” Sebagian mengatakan tidak ada”.

Kami merasa khawatir jikalau ada orang-orang yang tidak kami kenal bahwa mereka punya hak atas kami, dan ini berdasarkan kenyataan bahwa almarhum banyak mempunyai kenalan. Mohon kami diberi penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baik balasan dan pahala.

Jawaban

Anda dapat memilih antara melunasi utang ayah Anda kepada Bank Real Estate sekaligus, atau membayar utang secara kredit kepada bank, dan ini insya Allah tidak akan memberi mudarat kepada ayah Anda, karena jangka waktu pembayaran adalah hak ayah Anda, dan juga persoalan utang di dalamnya terdapat makna gadai.

Dan jika Anda tidak tahu siapa yang berpiutang kepada ayah Anda selain bank, dan Anda telah mengumumkan hal itu lalu tidak ada yang datang menagih maka tidak ada lagi kesalahan ayah Anda dan begitu juga Anda.

Anda telah melakukan yang terbaik. Semoga Allah membalas Anda dalam keinginan Anda untuk membebaskan ayah Anda dari tanggungan kewajibannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15252

Lainnya

Kirim Pertanyaan