Seseorang Memiliki Tanggungan Puasa Selama Empat Bulan Karena Perang Dan Sekarang Dia Tidak Mampu Mengqadanya

1 menit baca
Seseorang Memiliki Tanggungan Puasa Selama Empat Bulan Karena Perang Dan Sekarang Dia Tidak Mampu Mengqadanya
Seseorang Memiliki Tanggungan Puasa Selama Empat Bulan Karena Perang Dan Sekarang Dia Tidak Mampu Mengqadanya

Pertanyaan

Kakek saya sudah berumur 88 tahun, artinya beliau kelahiran tahun 1907 M. Beliau hidup menyaksikan masa perang pembebasan tahun 1954 M melawan penjajah Perancis yang menjajah Aljazair pada saat itu. Pada saat itu ia tergabung sebagai tentara dalam pasukan pembebasan nasional. Keadaan perang memaksanya untuk berbuka dan tidak berpuasa di bulan Ramadan.

Itu semua terjadi sekitar empat bulan Ramadan selama masa perang berlangsung. Artinya dalam masa empat tahun. Dan dia tidak sendiri yang melakukan hal tersebut. Semua tentara tidak berpuasa saat itu. Dan sekarang dia sudah berumur 88 tahun sebagaimana disebutkan tadi. Dan dia belum pernah mengganti puasanya tersebut walaupun satu hari dari empat Ramadan yang telah lalu. Dan ia bertanya:

1. Apakah dia bisa menggantinya dengan membayar fidyah sebagai pengganti puasanya, karena dia suah sangat renta dan tidak mampu mengganti puasanya?

2. Jika jawaban Anda adalah boleh, maka berapakah besar ukurannya dengan mata uang Dinar Aljazair? Dan kepada siapa dibayar?

3. Dan apakah boleh dia juga membayar fidyah untuk bulan Ramadan tahun ini?

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan bahwa kakek Anda tidak mampu mengganti puasa wajibnya di empat Ramadan yang telah lampau, maka hendaklah dia memberi makan untuk setiap harinya satu orang miskin dengan ukuran satu kilo setengah dari makanan pokok penduduk negeri setempat.

Dan tidak boleh membayar dengan uang mengganti makanan tersebut. Tidak masalah jika dia ingin mengganti puasa Ramadan yang empat itu dengan memberi makan sekaligus untuk beberapa keluarga fakir, dan menyertainya dengan bertaubat nasuha karena dia telah terlambat mengqada puasanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18557

Lainnya

Kirim Pertanyaan