Jawaban Ulama:
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan bahwa kakek Anda tidak mampu mengganti puasa wajibnya di empat Ramadan yang telah lampau, maka hendaklah dia memberi makan untuk setiap harinya satu orang miskin dengan ukuran satu kilo setengah dari makanan pokok penduduk negeri setempat.
Dan tidak boleh membayar dengan uang mengganti makanan tersebut. Tidak masalah jika dia ingin mengganti puasa Ramadan yang empat itu dengan memberi makan sekaligus untuk beberapa keluarga fakir, dan menyertainya dengan bertaubat nasuha karena dia telah terlambat mengqada puasanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.