Seseorang Mendapatkan Hibah Harta Yang Mencapai Satu Nisab Dan Telah Genap Haul (Satu Tahun)

1 menit baca
Seseorang Mendapatkan Hibah Harta Yang Mencapai Satu Nisab Dan Telah Genap Haul (Satu Tahun)
Seseorang Mendapatkan Hibah Harta Yang Mencapai Satu Nisab Dan Telah Genap Haul (Satu Tahun)

Pertanyaan

Mengingat Perusahaan Saudi Automotive Services Co. (SASCO) adalah perusahaan saham gabungan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat di seluruh penjuru Kerajaan (Arab Saudi) sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Transportasi (Departemen Perhubungan).

Dan pemerintah juga sering berperan dalam penentuan tempat sedangkan pemerintahan Khadim al-Haramain asy-Syarifain telah memberikan bantuan pemerintah, maka sebagai komitmen penuh kami dalam melaksanakan kewajiban zakat dan pendapatan, kami telah mengeluarkan zakat atas bantuan yang diberikan pemerintah kepada kami setelah genap satu haul (satu tahun) dari waktu penerimaan.

Perlu diketahui bahwa bantuan ini mirip dengan hibah karena bantuan ini berbeda dengan bantuan (subsidi) yang diterima oleh perusahaan listrik dan yang sejenisnya. Bantuan (subsidi) yang diterima perusahaan-perusahaan ini bertujuan untuk meringankan beban konsumen dan jika subsidi ini dihentikan, maka harga listrik akan naik.

Sementara itu, bantuan yang diberikan kepada kami adalah hibah yang diberikan karena perusahaan telah berkomitmen dalam memberikan pelayanan semi nirlaba kepada masyarakat sesuai dengan tempat-tempat dan kriteria yang ditentukan pemerintah. Oleh karena itu, Syekh yang terhormat, kami hendak meminta fatwa kepada Anda tentang hal-hal berikut ini:

Apakah bantuan ini harus genap satu haul sejak diterima dari pemerintah agar wajib dizakati?

Jawaban

Barangsiapa mendapatkan hibah harta yang besarnya mencapai satu nisab dan telah genap satu tahun dari waktu penerimaan, maka harta tersebut wajib dizakati.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20938

Lainnya

Kirim Pertanyaan