Zakat Tempat Pencucian

1 menit baca
Zakat Tempat Pencucian
Zakat Tempat Pencucian

Pertanyaan

Apakah tempat-tempat jasa pencucian wajib dikeluarkan zakatnya?

Jawaban

Tempat-tempat yang dipergunakan untuk bekerja seperti tempat jasa pencucian dan yang lainnya tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Namun diwajibkan berzakat dari uang hasil kerja di tempat-tempat tersebut, jika telah mencapai nishab atau digabungkan dengan harta yang lain serta telah mencapai haul.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20677

Lainnya

Kirim Pertanyaan