Mengalokasikan Zakat Untuk Pembangunan Masjid

1 menit baca
Mengalokasikan Zakat Untuk Pembangunan Masjid
Mengalokasikan Zakat Untuk Pembangunan Masjid

Pertanyaan

Apa pendapat Anda semoga Allah senantiasa memberi kemuliaan kepada Anda tentang seseorang yang mengalokasikan zakatnya untuk pembangunan masjid, baik itu untuk pembangunan masjid baru dan pemeliharaan, untuk perbaikan dan perlengkapan maupun lainnya? Bolehkah zakat dialokasikan untuk hal-hal semacam ini dan apakah itu termasuk fisabilillah dan ibnu sabil?

Jawaban

Jika realitasnya sebagaimana yang disebutkan, maka zakat tidak boleh dialokasikan untuk yang semacam itu. Orang yang terlanjur melakukan hal itu harus mengeluarkan ganti dari zakat tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14371

Lainnya

Kirim Pertanyaan