Waktu Zakat Dihitung Berdasarkan Penanggalan Qamariyah

1 menit baca
Waktu Zakat Dihitung Berdasarkan Penanggalan Qamariyah
Waktu Zakat Dihitung Berdasarkan Penanggalan Qamariyah

Pertanyaan

Apakah haul untuk zakat mal dan barang niaga dihitung berdasarkan tahun hijriah ataukah tahun miladiah? Karena terdapat perbedaan sekitar 11 hari tiap tahunnya antara kedua penanggalan tersebut.

Jika perhitungan zakat berdasarkan penanggalan hijriah maka apa solusi bagi perusahaan-perusahaan yang membuat neracanya berdasarkan penanggalan miladiah dan membayar zakat berdasarkan penanggalan tersebut?

Apakah boleh menunda pembayaran zakat barang niaga dari batas haul? Karena beberapa perusahaan kontruksi terlambat mengeluarkan neracanya lebih dari enam bulan setelah lewat batas haul.

Jawaban

Zakat diwajibkan atas harta setelah lewat dua belas bulan dengan perhitungan qamariyah, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: ‘Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji'”. (QS. Al Baqarah: 189)

Tidak boleh menunda pembayarannya dari waktu yang telah ditentukan kecuali terdapat uzur yang dibenarkan syariat yang membuatnya tidak mungkin dikeluarkan, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)”. (QS. Al An’aam: 141)

Dan firman-Nya,

وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat”. (QS. Al Baqarah: 43)

Sebuah perintah menuntut pelaksanaan dengan segera.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19665

Lainnya

  • Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan kepada hamba-Nya yang kaya, yaitu orang yang memilki harta melebihi nisab zakat. Zakat...
  • Uang tidak boleh diinvestasikan di bank-bank yang menerapkan sistem riba, baik uang sumbangan atau lainnya, sekalipun tujuannya untuk membagikan...
  • Yang wajib anda lakukan adalah mengeluarkan zakat buah kurma yang anda punya, jika hasil panennya mencapai ukuran minimal nishab...
  • Bertahap dalam berdakwah adalah suatu yang disyariatkan berdasarkan hadits Mu`adz tatkala Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengutusnya ke Yaman...
  • Pertama, Masing-masing dari kalian harus menzakati modal dan keuntungannya setelah sampai haul (satu tahun), baik pembayaran uang itu kontan...
  • Menurut syariat, berdakwah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala harus sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa...

Kirim Pertanyaan