Shalat Jenazah Di Area Pemakaman Yang Kosong

1 menit baca
Shalat Jenazah Di Area Pemakaman Yang Kosong
Shalat Jenazah Di Area Pemakaman Yang Kosong

Pertanyaan

Bolehkah shalat jenazah di area pemakaman yang kosong?

Jawaban

Shalat jenazah di area pemakaman sebelum jenazah dikuburkan hukumnya boleh. Namun, jika telah dikuburkan, maka jenazah tersebut dishalatkan di atas kuburannya karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menyalatkan jenazah di atas kuburannya. Larangan melaksanakan shalat di kuburan ialah selain shalat jenazah, baik kuburan berada di belakang, depan atau samping orang-orang yang shalat. Shalat jenazah termasuk yang dikecualikan dari larangan tersebut.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16403

Lainnya

Kirim Pertanyaan