Memberi Sumbangan Kepada Seseorang Untuk Menuntut Ilmu, Tapi Terdapat Halangan Sehingga Orang Itu Tidak Dapat Pergi Menuntut Ilmu

1 menit baca
Memberi Sumbangan Kepada Seseorang Untuk Menuntut Ilmu, Tapi Terdapat Halangan Sehingga Orang Itu Tidak Dapat Pergi Menuntut Ilmu
Memberi Sumbangan Kepada Seseorang Untuk Menuntut Ilmu, Tapi Terdapat Halangan Sehingga Orang Itu Tidak Dapat Pergi Menuntut Ilmu

Pertanyaan

Ada seseorang yang memberi saya sejumlah uang untuk pergi menuntut ilmu tapi terjadi sesuatu yang menghalangi terlaksananya maksud tersebut. Apakah saya boleh menyimpan uang tersebut ataukah harus saya kembalikan kepada pemiliknya?

Jawaban

Anda harus memberitahu pemberi bantuan tentang kejadian yang sesungguhnya. Jika ia mengizinkan Anda untuk memilikinya maka ambillah, tapi jika tidak maka Anda harus mengembalikannya karena tujuan dari pemberian uang itu tidak tercapai.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16656

Lainnya

Kirim Pertanyaan