Jawaban Ulama:
Zakat wajib dikeluarkan pada kambing apabila digembalakan di sebagian besar bulan-bulan dalan satu tahun (masa haul), dan jumlahnya mencapai empat puluh ekor serta telah sampai pada haul, yaitu satu tahun. Maka, orang tersebut wajib mengeluarkan zakat untuk tahun-tahun yang telah berlalu yang belum dikeluarkan zakatnya, dan diikuti dengan tobat dan istighfar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.