Menggunakan Sebagian Uang Zakat Untuk Belanja Barang-barang Kecil

1 menit baca
Menggunakan Sebagian Uang Zakat Untuk Belanja Barang-barang Kecil
Menggunakan Sebagian Uang Zakat Untuk Belanja Barang-barang Kecil

Pertanyaan

Kami memiliki bisnis jual beli-mobil secara kredit (cicilan). Saya mengeluarkan zakat harta saya. Pada tanggal 30 / 6 / 1416 H, atau akhir bulan Jumadi Tsani pada setiap tahunnya, saya selalu mengeluarkan zakat harta saya, yaitu ketika haulnya telah sempurna.

Saya sempat terkejut ketika dijadikan penanggung jawab pembayaran dan penyaluran zakat, padahal saya hanya merupakan salah satu pemilik saham dalam perusahaan itu. Terkadang saya menggunakan uang zakat itu untuk membeli barang-barang kecil.

Apakah itu dapat dihitung sebagai zakat atau tidak? Apakah saya memotongnya dari uang zakat atau dari lainnya? Apakah saya dapat dianggap sebagai petugas zakat? Atas penjelasannya, kami ucapkan terima kasih. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Anda dan para pemilik saham yang lain wajib mengeluarkan zakat harta setiap tahun jika telah sempurna haul dan mencapai nisab. Kalian wajib membayarkan zakat itu kepada orang-orang yang berhak. Anda tidak boleh membelanjakannya untuk membeli barang-barang kecil.

Anda juga tidak boleh mengambil sebagian harta itu sebagai upah penyerahannya kepada orang-orang yang berhak, karena Anda bukan petugas zakat, sebab yang dinamakan petugas zakat adalah orang yang diutus oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari para pemilik harta.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18348

Lainnya

Kirim Pertanyaan