Mengeluarkan Zakat Untuk Tahun-tahun Yang Telah Berlalu

1 menit baca
Mengeluarkan Zakat Untuk Tahun-tahun Yang Telah Berlalu
Mengeluarkan Zakat Untuk Tahun-tahun Yang Telah Berlalu

Pertanyaan

Apakah saya harus mengeluarkan zakat untuk satu tahun sebelumnya saja atau termasuk semua zakat dari tahun 1992 M? Di samping itu, saya pribadi belum memperhatikan jumlahnya.

Jawaban

Anda wajib mengeluarkan zakat harta Anda untuk semua tahun yang telah berlalu dan tidak hanya mengeluarkan zakat untuk satu tahun sebelumnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Lainnya

  • Anggur termasuk buah-buahan yang bisa ditakar dan disimpan, sehingga ia harus dikeluarkan zakatnya bila jumlah yang dimiliki sudah mencapai...
  • Barangsiapa memiliki harta zakat lalu menambahinya dengan harta zakat lain sebelum harta yang pertama genap mencapai haul (satu tahun),...
  • Jika tujuan penyebutan nama donatur adalah kemaslahatan umum, yaitu mengajak masyarakat untuk berinfak dan bersedekah di jalan Allah, serta...
  • Ya. Ini diperbolehkan sesuai dengan batas kebutuhan orang fakir tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa...
  • Selama Anda masih ragu untuk menjual atau membangun tanah tersebut maka tidak ada pembayaran zakat, kerena kewajiban zakat khusus...
  • Wajib menzakati kelinci yang diperdagangkan ketika nilainya sudah mencapai nisab, baik dihitung tersendiri atau digabungkan dengan aset lainnya yang...

Kirim Pertanyaan