Zakat Harta Warisan

1 menit baca
Zakat Harta Warisan
Zakat Harta Warisan

Pertanyaan

Seorang lelaki meninggal dunia dan dia memiliki sejumlah uang di bank yang belum dizakati sejak empat tahun. Dia juga memiliki tanah yang disewakan. Uang hasil sewa tanah tersebut ada di kantor agen real estate sejak empat tahun.

Selain itu, dia memiliki sejumlah uang di pemerintah yang belum dia zakati. Dan saya adalah orang yang diberi kuasa untuk mengumpulkan uang-uang tersebut lalu membagikannya kepada ahli warisnya.

Apakah uang-uang tersebut harus dikeluarkan zakatnya terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada ahli waris, atau masing-masing ahli waris diberi tahu mengenai zakat yang harus dikeluarkan sesuai dengan bagian harta yang diperoleh, dan biar mereka sendiri yang mengeluarkan zakatnya?

Jawaban

Masing-masing ahli waris harus mengeluarkan zakat atas bagiannya, untuk tahun-tahun sebelumnya sejak meninggalnya muwaris (pewaris). Jadi, masing-masing ahli waris harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % dari bagiannya, untuk setiap tahun yang telah berlalu.

Adapun uang yang ada pada negara, masing-masing ahli waris harus menzakati bagiannya, jika dia sudah menerimanya dan telah berlalu satu tahun sejak dia menerima uang itu. Itu jika bagiannya mencapai satu nisab.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19644

Lainnya

Kirim Pertanyaan