Zakat Toko-toko Niaga

1 menit baca
Zakat Toko-toko Niaga
Zakat Toko-toko Niaga

Pertanyaan

Saya memiliki sebuah kedai niaga yang modalnya sekitar 2.500 Pound Mesir. Saya juga punya seorang rekan kerja di kedai tersebut. Saya meminjam uang sebesar 600 Pound Mesir, sehingga tinggallah bagian saya berjumlah 650 Pound Mesir.

Apakah uang tersebut wajib dizakatkan, sementara bagian saya dari pemasukan kedai tersebut berkisar 100 Pound Mesir? Apakah bagian saya dari pemasukan tersebut wajib dizakatkan, sementara pemasukan tersebut hanya cukup untuk kebutuhan rumah tangga?

Jawaban

Wajib mengeluarkan zakat toko-toko niaga setiap tahun. Barang dagangan dihitung di ujung tahun dan jumlahnya digabung dengan uang yang tersedia di toko tersebut, termasuk piutang-piutang para pekerja, lalu dikeluarkan zakatnya sebesar 1/40. Hutang pemilik dagangan tidak menjadi penghalang kewajibannya untuk membayar zakat.

Adapun laba penjualan yang dipakai untuk biaya rumah tangga sebelum genap satu tahun (Haul), tidak wajib dikeluarkan zakatnya, seperti halnya laba yang dipakai untuk membayar hutang-hutangnya sebelum mencapai masa Haul (satu tahun).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14476

Lainnya

Kirim Pertanyaan