Zakat Harta Yang Dikumpulkan Untuk Membantu Pihak Yang Membutuhkan Dan Bantuan Bencana Alam

1 menit baca
Zakat Harta Yang Dikumpulkan Untuk Membantu Pihak Yang Membutuhkan Dan Bantuan Bencana Alam
Zakat Harta Yang Dikumpulkan Untuk Membantu Pihak Yang Membutuhkan Dan Bantuan Bencana Alam

Pertanyaan

Kami lampirkan untuk Anda sebuah pertanyaan yang diajukan oleh seseorang yang berinisial (A. Y. S) yang isinya menanyakan tentang sejumlah uang yang dikumpulkan yang berasal dari suku ataupun bagian-bagian kecil dalam suku, yang dibebankan atas setiap orang sebesar lima puluh riyal Saudi, sebagai sumbangan untuk bencana-bencana alam, atau dengan kata lain, untuk musibah dan diyat (tebusan uang) yang dibebankan pada pihak korban atau yang tewas.

Oleh sebab itu, kami berharap kepada Allah pertama sekali, dan berikutnya pada Anda, untuk menjelaskan hukum Allah tentang zakat harta yang disimpan ini. Begitu juga mengenai hukum mewajibkan kabilah untuk membayar diyat, sementara agama menyebutkan bahwa pembayaran diyat itu dibebankan pada keluarga lelaki dari pihak ayah. Sekian, dan saya berdoa semoga Allah memberkahi usaha Anda serta memanjangkan umur Anda dalam menaati-Nya.

Jawaban

Uang yang dikumpulkan untuk membantu orang-orang yang membutukan, tidak terkena kewajiban zakat, sebab harta seperti itu dianggap tidak ada pemiliknya, ditambah lagi uang tersebut dipakai seperti halnya zakat, yaitu membantu orang yang membutuhkan dan orang yang berhutang.

Tidak boleh memaksa seseorang untuk membayar setoran perbulan atau pertahun kepada suatu organisasi. Itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan masing-masing, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيبة من نفسه

“Tidaklah halal harta seorang Muslim kecuali diiringi keridaan dari dirinya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18404

Lainnya

Kirim Pertanyaan