Zakat Buah Anggur

2 menit baca
Zakat Buah Anggur
Zakat Buah Anggur

Pertanyaan

Kami tinggal di sebuah negeri yang mengandalkan penghasilan tahunan, yaitu buah anggur. Oleh sebab itu, saya ingin mengetahui beberapa hal, yaitu:

Pertama: Apakah maksud zakat tanaman pokok itu? Pada musim panen kami didatangi oleh beberapa orang masyarkat yang berasal dari dalam dan luar daerah yang dikenal dengan nama: al-Syahhatin.

Mereka mengambil bagian mereka, bahkan kami sendiri yang membawakan sejumlah anggur yang dipanen ke beberapa orang yang ada di rumah mereka. Apakah hal semacam ini dianggap sebagai zakat atau tidak?

Kedua: Ketika saya mengumpulkan buah anggur dan memperoleh hasil penjualannya, saya justeru mendapatkan jumlah hutang saya sama dengan jumlah hasil panen anggur tersebut. Apakah dalam kondisi ini saya masih diwajibkan membayarkan zakat?

Jawaban

Anggur termasuk buah-buahan yang bisa ditakar dan disimpan, sehingga ia harus dikeluarkan zakatnya bila jumlah yang dimiliki sudah mencapai ukuran wajib zakat (nishab). Ukuran nishab zakat biji-bijian dan buah-buahan tersebut adalah 5 Wasaq, sedangakan ukuran 1 Wasaq itu adalah 60 Sha’, sehingga totalnya menjadi 300 Sha’ versi nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Apabila anggur tersebut sudah matang, maka ia ditaksir, seperti halnya buah kurma, lalu anggur tersebut keluarkan zakatnya dalam bentuk Zabib (kismis), sepertinya buah kurma.

Bila lahan perkebunan anggur itu diairi dengan pengairan yang tidak butuh biaya, maka jumlah yang dikeluarkan itu 1/10, dan bila diairi dengan pengairan yang membutuhkan biaya, maka jumlah yang dikeluarkan itu adalah 1/20, sedangkan bila diairi dengan kedua model pengairan tersebut dengan hasil yang sama, maka yang dikeluarkan adalah 3/4. Namun bila hasil yang diperoleh itu tidak sama, maka yang dihitung adalah model pengairan yang hasilnya lebih banyak.

Buah anggur yang kalian berikan kepada orang yang memintanya, atau kalian hantarkan ke rumah-rumah masyarakat, jika memang mereka itu termasuk orang fakir dan niat kalian dalam memberi tersebut adalah membayar zakat, serta kalianpun tahun ukuran yang dikeluarkan, maka hal ini dinilai sah dan dianggap sebagai zakat.

Namun jika orang yang anda berikan anggur tersebut tidak termasuk orang yang boleh menerima zakat, atau anda menyerahkan itu tidak dengan niat membayar zakat, ataupun anda tidak mengetahui jumlah pemberian anda itu, maka hal ini tidak dianggap sebagai zakat yang wajib kalian bayar, melainkan sekedar sedekah yang insyaallah kalian akan diberikan ganjaran pahala.

Hutang Anda yang jumlahnya menghabiskan semua hasil panen Anda itu, sama sekali tidak menjadi penghalang Anda untuk tetap diwajibkan membayar zakat. Hal ini berdasarkan kepada makna umum dari firman Allah Ta’ala:

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)”. (QS. Al An’aam: 141)

Dan firman Allah Ta`ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأَرْضِ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah: 267)

Dan firman Allah Ta`ala:

وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah rasul, supaya kamu diberi rahmat”. (QS. An Nuur: 56)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19784

Lainnya

Kirim Pertanyaan