Zakat Wajib Dikeluarkan Pada Semua Harta Yang Disimpan

1 menit baca
Zakat Wajib Dikeluarkan Pada Semua Harta Yang Disimpan
Zakat Wajib Dikeluarkan Pada Semua Harta Yang Disimpan

Pertanyaan

Saya sudah datang untuk bekerja di Saudi sejak tahun 1983 M hingga tanggal (penulisan soal ini). Setelah kami bekerja di sini, tidak seorangpun mengenalkan kami tentang zakat mal, maka saya mulai memasukkan harta yang saya simpan ke Bank hingga pada tahun ini telah mencapai 9000 dolar dan 2000 pound Mesir.

Uang tersebut saya persiapkan untuk biaya pernikahan ketiga putri saya. Istri saya selalu mengeluarkan zakat fitrah dan sebagian hartanya untuk membantu orang-orang fakir setiap tahun sebagaimana yang dipahami. Pada tahun ini saya telah mengeluarkan zakat mal dari semua harta saya tersebut.

Tetapi apa yang harus saya lakukan untuk mengganti kewajiban saya terhadap Allah sejak tahun 1984 hingga 1989 M demi menggugurkan tanggungan saya, saya ingin memperoleh ridha Allah atas kesalahan ini dengan membayar zakat yang diminta dari harta saya secara angsur, mengingat kondisi saya ini.

Gaji saya sekarang 1980 real dan pada tahun ini saya mengadakan operasi untuk putri saya yang menghabiskan 8000 pound Mesir. Saya menunggu jawaban dari anda demi menenangkan jiwa saya. Semoga Allah memberi taufik. Wassalamu’alaikum.

Jawaban

Zakat wajib dikeluarkan pada semua harta yang disimpan apabila sudah sampai nisab dan haul, yaitu setiap tahun. Jadi, Anda harus menghitung jumlah uang yang Anda miliki pada setiap akhir tahun, kemudian Anda harus mengeluarkan seperempat puluh, yaitu sama dengan 2,5 %. dan disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, di antaranya orang-orang fakir, miskin dan orang-orang yang disebutkan oleh Allah dalam ayat tentang para penerima zakat di surat at-Taubah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14456

Lainnya

Kirim Pertanyaan