Penyerahan Hak-hak Mayat Ke Kuasanya Yang Sah

1 menit baca
Penyerahan Hak-hak Mayat Ke Kuasanya Yang Sah
Penyerahan Hak-hak Mayat Ke Kuasanya Yang Sah

Pertanyaan

Saya meminta seorang sopir berkebangsaan Mesir supaya datang, namanya (M. M A F) dengan gaji tetap bulanan. Dia bekerja selama beberapa bulan menjual kulkas.

Saya lihat dia bekerja sungguh-sungguh, dan saya ingin membantunya bekerja berpenghasilan lebih dari gajinya perbulan. Dan saya mengupahnya untuk menjualkan kulkas seharga tujuh ribu riyal per bulan.

Memang benar, dia diuntungkan selama tiga bulan dua puluh hari. Dan pada akhir Ramadhan 1413 H yang lalu malam 27 dia mengalami kecelakaan dan meninggal di tempat, dan bersamanya ada satu orang penumpang yang selamat, sedangkan mobil hancur total.

Saya mengurus hal-hal yang diperlukan terhadap mayatnya, dan saya memberitahu keluarganya dan keluarganya meminta agar jasadnya dibawa ke Mesir. Lalu saya melakukan urusan-urusan yang diperlukan.

Kemudian jasadnya saya kirim atas biaya saya pribadi dan sekarang yang tersisa adalah kewajibannya untuk membayar sewa mobil. Yang saya harapkan dari Anda adalah apa tanggung jawab saya terhadap almarhum agar saya dapat membebaskan tanggungan kewajiban saya di hadapan Allah? Inilah yang terjadi menurut laporan lalu lintas, karena kecelakaan itu terjadi dekat dari Afif.

Jawaban

Yang harus Anda lakukan terhadap almarhum adalah menyerahkan seluruh hak-haknya yang ada pada Anda ke wakilnya yang sah, dan melalui pengadilan agama untuk membebaskan tanggungan kewajiban Anda, serta mendapatkan dokumen hukum dari pengadilan tentang perkara yang bersangkutan.

Adapun yang menjadi hak Anda terhadap almarhum Anda punya pilihan, jika Anda ingin Anda merelakannya dan jika Anda ingin Anda dapat menuntut keluarganya melalui pengadilan atau melalui perantara.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16494

Lainnya

Kirim Pertanyaan