Bekerja Di Pelabuhan Yang Menjadi Jalur Masuk Barang-barang Haram

1 menit baca
Bekerja Di Pelabuhan Yang Menjadi Jalur Masuk Barang-barang Haram
Bekerja Di Pelabuhan Yang Menjadi Jalur Masuk Barang-barang Haram

Pertanyaan

Inti pertanyaannya: Dia meminta fatwa terkait gaji yang diperolehnya, apakah gajinya halal atau haram. Orang tersebut bekerja di salah satu pelabuhan di negara Filipina. Dia adalah warga negara Filipina dan seorang pegawai negeri.

Dia menyebutkan bahwa dia bertanggung jawab menarik bea cukai barang-barang yang diturunkan kapal di pelabuhan. Bea cukai ini mencakup bea cukai barang-barang yang haram seperti alkohol, babi, dan rokok. Apakah gaji yang diperolehnya dari hasil dan pemasukan ini halal atau haram? Dia mengharapkan jawaban yang jelas dan tegas; karena dia gundah memikirkan hal ini.

Jawaban

Jika faktanya sebagaimana disebutkan maka dia tidak boleh bekerja di pelabuhan tersebut karena pekerjaan ini membantu untuk makan daging babi, minum alkohol dan merokok. Allah Ta`ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maaidah: 2)

Orang tersebut wajib mencari pekerjaan dan usaha yang halal. Barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Allah Ta`ala berfirman,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ

“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(2) dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya” (QS. Ath-Thalaaq: 2-3)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21073 | Link

Lainnya

Kirim Pertanyaan