Hukum Operasi Kecantikan

11 Februari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukum operasi kecantikan, yaitu operasi yang dapat menghilangkan penyakit tertentu dari seorang pasien dan terkadang dokter mengubah sebagian bentuk tubuh pasien tersebut dan apakah ini termasuk dalam mengubah ciptaan Allah?

Jawaban Ulama:

Melakukan operasi yang ditanyakan diperbolehkan dan tidak dianggap mengubah ciptaan Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 6908