Berjabat Tangan Dengan Wanita Yang Bukan Mahram

1 menit baca
Berjabat Tangan Dengan Wanita Yang Bukan Mahram
Berjabat Tangan Dengan Wanita Yang Bukan Mahram

Pertanyaan

Saya ingin menyampaikan beberapa permasalahan yang menyebabkan gangguan dalam kehidupan rumah tangga saya. Permasalahan pertama adalah: Berjabat tangan dengan wanita. Apakah boleh atau tidak berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram? Apakah boleh berjabat tangan jika seorang wanita meletakkan penghalang di tangannya?

Syaikh, saya seorang warga Sudan yang tinggal di Kerajaan Arab Saudi. Sepengatahuan saya bersalaman dengan wanita tidak dibolehkan, akan tetapi keluarga dan kerabat saya tidak meyakininya.

Mereka lebih percaya kepada adat dan tradisi mereka, dan mereka menilai segala sesuatu yang bertentangan dengan tradisi dan adat mereka keluar dari mereka. Oleh karena itu mereka tetap bersalaman dengan wanita. Dan saya tidak mampu melarangnya.

Permasalahan dalam rumah tangga saya: Apakah saya melarang istri saya berjabat tangan dengan lelaki yang bukan mahram menurut syariat ataukah boleh bersalaman jika ada pembatas di tangan wanita? Kemudian jika jawabannya tidak boleh, maka apa hukum syariat jika si istri tidak mau mentaati perintah ini.

Lalu apa hukum syariat jika saya membiarkan istri berjabat tangan dengan lelaki yang bukan mahram? Sebagaimana saya jelaskan kepada Anda sebelumnya bahwa adat dan tradisi membolehkannya.

Jawaban

Seorang perempuan tidak boleh berjabat tangan dengan lelaki meskipun pakai penghalang. Berlakunya tradisi seperti itu tidak serta merta membolehkan apa yang diharamkan agama kepadanya. Suami dan walinya berkewajiban menasehatinya agar dia meninggalkan kebiasaan yang jelek ini. Dan kaum muslimin berkewajiban mengerahkan segenap tenaga untuk mengubah adat-istiadat yang bertentangan dengan syariat Islam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2494

Lainnya

Kirim Pertanyaan