Bersumpah Untuk Menikah Lagi

2 menit baca
Bersumpah Untuk Menikah Lagi
Bersumpah Untuk Menikah Lagi

Pertanyaan

Saya seorang laki-laki yang sudah menikah dan memiliki tiga orang anak kecil. Dulu saya pernah bersumpah akan menikah sekali lagi dan itu saya lakukan berkali-kali. Mohon jelaskan apakah saya wajib melaksanakan hal itu atau boleh dibatalkan karena saya jadi merasa bersalah kepada keluarga.

Selain itu, saya khawatir akan timbul perselisihan antara saya dan mereka. Apakah saya berdosa? Mohon penjelasannya karena saya mengulangi sumpah tersebut berkali-kali. Insya Allah saya bertekad untuk melaksanakannya demi alasan agama. Saya mohon jawaban rinci dari Anda secara tertulis.

Jawaban

Sumpah Anda itu dianggap baik dan dianjurkan sebagai usaha untuk memperbanyak jumlah umat Islam. Namun jika Anda tidak melaksanakannya, maka Anda harus membayar kafarat pelanggaran sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika tidak mendapatkan budak, maka lakukanlah puasa selama tiga hari berdasarkan firman Allah Ta’ala,

لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ

” Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu.” (QS. Al-Maaidah: 89)

Juga berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

إني والله إن شاء الله لا أحلف على يمين فأرى غيرها خيرا منها إلا كفرت عن يميني وأتيت الذي هو خير

“Demi Allah, ketika aku telah bersumpah untuk melakukan sesuatu, lalu aku melihat hal lain yang lebih baik darinya, maka aku pasti akan membayar kafarat untuk melanggar sumpah itu agar dapat melakukan hal yang lebih baik tersebut.”

Dalam riwayat lain disebutkan,

إلا أتيت الذي هو خير وكفرت عن يميني

“..Tentu aku akan melakukan hal yang lebih baik itu dan membayar kafarat untuk sumpahku.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5755

Lainnya

  • Jika masalahnya sebagaimana yang Anda sebutkan, maka nampaknya mimpi yang Anda alami itu hanyalah pengaruh dari pikiran Anda yang...
  • Jika seseorang melaksanakan ibadah haji berihram dengan pakaiannya karena ada alasan seperti kedinginan, sakit, dan semisalnya, maka hal itu...
  • Masa berkabung bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,...
  • Pajak harta kekayaan yang dibayarkan para wajib pajak tidak boleh diambilkan dari zakat harta yang wajib dizakati. Akan tetapi...
  • Pertama, Majalah-majalah kotor tersebut, baik itu majalah-majalah yang bersifat umum atau majalah-majalah khusus untuk pakaian wanita, haram diterbitkan. Barangsiapa...
  • Yang dimaksud amil dalam ayat zakat di atas adalah mereka yang diangkat oleh penguasa atau wakilnya untuk bekerja mengumpulkan...

Kirim Pertanyaan