Seorang Laki-laki Mempunyai Dua Keluarga, Setiap Keluarga Tinggal Di Sebuah Rumah, Apakah Seekor Hewan Kurban Cukup Bagi Mereka?

1 menit baca
Seorang Laki-laki Mempunyai Dua Keluarga, Setiap Keluarga Tinggal Di Sebuah Rumah, Apakah Seekor Hewan Kurban Cukup Bagi Mereka?
Seorang Laki-laki Mempunyai Dua Keluarga, Setiap Keluarga Tinggal Di Sebuah Rumah, Apakah Seekor Hewan Kurban Cukup Bagi Mereka?

Pertanyaan

Saya kepala dua keluarga dan masing-masing keluarga tinggal di sebuah rumah, namun kedua rumah tersebut berdampingan dan hanya dipisahkan oleh dinding. Terkadang kami berkumpul di salah satu rumah untuk makan. Pertanyaan saya adalah: Apakah satu ekor hewan kurban cukup untuk semuanya ataukah setiap rumah harus kurban sendiri-sendiri?

Jawaban

Yang sunnah bahwa seorang laki-laki itu cukup berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya. Dalil yang menunjukkan hal tersebut ialah riwayat `Umarah bin Abdullah, dia berkata, “Aku telah mendengar `Atha’ bin Yasar mengatakan, ‘Saya bertanya kepada Abu Ayub Al-Anshari radhiyallahu `anhu tentang bagaimana berkurban di zaman Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam?’

Dia menjawab, ‘Seorang laki-laki berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya, lalu mereka makan daging kurban tersebut dan memberi makan kepada orang lain, hingga tibalah zaman sekarang di mana manusia saling berbangga-bangga dengan kurbannya sebagaimana engkau saksikan’.” (HR. At-Tirmidzi dalam kitab Jami`-nya. Lihat: ‘Aridhatul Ahwadzi, jilid 6, halaman 304).

Mengingat posisi Anda sebagai kepala dua keluarga karena Anda mempunyai dua orang istri dan setiap istri tinggal di rumah tersendiri, maka kedua rumah ini tercakup sebagai keluarga Anda dan cukup satu ekor kambing untuk kurban Anda semua Karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam berkurban dengan seekor domba untuk dirinya dan untuk keluarganya padahal rumah Nabi shallallahu `alaihi wa sallam banyak dan setiap rumah dari rumah-rumah istri beliau terpisah dari yang lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19198

Lainnya

Kirim Pertanyaan