Jawaban Ulama:
Permintaan anda kepada orang yang membeli barang dari anda secara kredit untuk memberikan barang gadaian berupa emas atau yang lainnya senilai harga barang itu boleh (jaiz) menurut syariat sesuai dalil kebolehan pegadaian (ar-rahn) menurut Alquran, Sunah dan Ijmak.
Karena hakikat pegadaian itu adalah penjaminan hutang dengan memberikan barang yang boleh dijual menurut syarak untuk menutupi hutang dengan seluruh atau sebagian harga jual gadaian tatkala orang yang berhutang tidak mampu melunasi hutangnya.
Meskipun demikian, anda wajib menjaga barang gadaian tersebut karena barang tersebut merupakan barang titipan pada anda. Jika pegadai tidak mau melunai hutangnya atau tidak mau menjual barang gadaiannya untuk melunasi hutang pada anda menggunakan hasil penjualannya.
Maka untuk menyelesaikan perkara penjualan barang gadaian dan pembayaran hak anda dari hasil penjualannya hendaknya diserahkan kepada Pengadilan Agama (al-mahkamah asy-syar`iyah).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.