Mengeluarkan Zakat Dalam Bentuk Daging

1 menit baca
Mengeluarkan Zakat Dalam Bentuk Daging
Mengeluarkan Zakat Dalam Bentuk Daging

Pertanyaan

Jika seseorang memiliki sapi yang berjumlah seratus enam puluh enam ekor, berdasarkan yang kami fahami, zakat yang harus dikeluarkan adalah empat ekor sapi betina yang genap berusia dua tahun.

Apakah boleh mengeluarkan zakat dalam bentuk daging atau apakah boleh pemilik ternak membeli empat ekor sapi betina yang berusia dua tahun dari orang lain kemudian menyerahkannya kepada petugas zakat, bukan meyerahkannya langsung kepada penerimanya?

Apakah hal itu dibolehkan? Mohon dijelaskan kepada kami, semoga Allah memberikan pahala kepada Anda. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh. Semoga salam sejahtera juga dilimpahkan kepada semua orang yang mengikuti petunjuk.

Jawaban

Zakat yang harus dikeluarkan dari seratus enam puluh enam ekor sapi adalah empat ekor sapi betina yang genap berusia dua tahun. Dia tidak boleh dikeluarkan dalam bentuk daging, melainkan harus diserahkan hidup-hidup kepada petugas zakat, jika memang ada petugas khusus yang mengumpulkan zakat.

Boleh juga diserahkan langsung kepada orang-orang fakir. Keempat ekor sapi betina yang dijadikan zakat tersebut boleh dari miliknya sendiri, dan boleh juga membelinya dari orang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14472

Lainnya

Kirim Pertanyaan