Ketika Jenazah Laki-laki Dimandikan, Apakah Bulu Kemaluannya Disunahkan Dipotong Atau Tidak?

1 menit baca
Ketika Jenazah Laki-laki Dimandikan, Apakah Bulu Kemaluannya Disunahkan Dipotong Atau Tidak?
Ketika Jenazah Laki-laki Dimandikan, Apakah Bulu Kemaluannya Disunahkan Dipotong Atau Tidak?

Pertanyaan

Ketika jenazah laki-laki dimandikan, apakah bulu kemaluannya disunahkan atau tidak?

Jawaban

Jika anggota badan jenazah yang disunahkan untuk dipotong, seperti rambut dan kuku, perlu untuk dipotong karena panjang dan mengganggu, maka itu boleh dipotong, sebagaimana disunahkan bagi orang yang masih hidup, karena hal itu termasuk perkara fitrah, kecuali jika dia meninggal dalam keadaan ihram. Namun, memotong bulu kemaluan dan khitan setelah meninggal tidak disunahkan.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Lainnya

Kirim Pertanyaan