Zakat Harta Yang Dikumpulkan Untuk Jaminan Sosial

1 menit baca
Zakat Harta Yang Dikumpulkan Untuk Jaminan Sosial
Zakat Harta Yang Dikumpulkan Untuk Jaminan Sosial

Pertanyaan

Seperti yang Anda ketahui semoga Allah memberkahi Anda tentang seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas, berikut jatuhnya korban akibat kecelakaan tersebut. Terkadang pengemudi mobil ditakdirkan selamat, sementara beberapa orang dari penumpang tewas.

Hal itu membuat si pengemudi tersebut dijebloskan ke dalam penjara hingga Pengadilan Agama di daerah tempat kejadian tersebut melunasi pembayaran diyat (tebusan uang) kepada para pihak korban.

Terkadang pengumpulan satu diyat atau lebih menghabiskan waktu yang lama, sehingga membuat si pengemudi mendekam di penjara dalam waktu yang lama.

Menghadapi persoalan ini, suku kami memandang perlunya membuat sebuah kotak dana khusus untuk kecelakaan roda empat yang terjadi sesuai dengan takdir.

Uang yang disimpan dalam kotak dana ini berasal dari iuran setiap orang dalam suku yang sanggup mengemudikan mobil, mempunyai surat data diri dan sanggup bekerja.

Setiap orang yang memenuhi kriteria tersebut menyetor sebesar seribu reyal saja, lalu diserahkan kepada pihak terpecaya untuk disimpan dalam kotak dana tersebut.

Bila terjadi kecelakaan roda empat semoga Allah melindungi, pihak keluarga dari pengemudi mendatangi pihak pemegang kotak dana dan meminjam uang dari kotak dana tersebut, sebesar diyat yang harus dibayar.

Lalu pihak keluarga pengemudi menyerahkan diyat ke pihak terkait, sehingga dengan demikian si pengemudi bisa dibebaskan dari penjara. Setelah dibebaskan, si pengemudi mulai berusaha untuk mengumpulkan diyat dari pihak keluaga lelaki dari ayahnya, sebagaimana yang ditetapkan dalam syariat.

Setelah terkumpul, si pengemudi lalu mengembalikan uang yang dipinjam oleh keluarganya dari pihak pemegang kotak dana, sebagai modal tetap dari kotak dana tersebut.

Kotak dana ini tidak dibuat untuk tujuan niaga dan modal yang dimilikinya juga tidak dipakai untuk untuk berniaga dalam bentuk apapun. Dan jumlah simpanan uang di kotak dana itu tetap stabil, tidak bertambah dan tidak berkurang, terkecuali dengan bertambah atau berkurang jumlah anggotanya.

Pertanyaannya adalah, apakah kotak dana tersebut terkena kewajiban zakat, mengingat jumlah bagian setiap orang dari modal kotak dana tersebut mencapai seribu reyal.

Saya mengharapkan jawaban Anda mengingat urgensinya. Dan alangkah bagusnya bila teks pertanyaan dilampirkan kembali pada lembaran soal, agar lebih memuaskan Insya Allah. Wassalam

Jawaban

Orang yang bertekad untuk tidak ikut lagi menyetor uang ke kotak dana, maka ia wajib mengeluarkan zakat uang yang berjumlah seribu reyal tersebut setiap tahun, sampai ia mengambilnya dari kotak dana tersebut, atau ia merelakan bagiannya. Dan bagi yang ingin terus menyetor, maka bagiannya yang ada di kotak dana itu tidak terkena kewajiban zakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13909

Lainnya

Kirim Pertanyaan