Membayar Zakat Dalam Bentuk Bonus

1 menit baca
Membayar Zakat Dalam Bentuk Bonus
Membayar Zakat Dalam Bentuk Bonus

Pertanyaan

Telah menjadi kebiasaan sebagian masyarakat membagikan bonus kepada pegawai. Sebagian memberikan bonus dari uang zakat yang diwajibkan atas mereka. Semua ini dilandasi argumen bahwa para pegawai yang mendapatkan bonus adalah termasuk golongan penerima zakat yang dijelaskan dalam ayat

وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا

“Dan pengurus-pengurus zakat” (QS. At Taubah : 60)

Inilah yang mereka pahami, atau seseorang memberikan penjelasan kepada mereka seperti itu. Saya mengharapkan Anda untuk menjelaskan pandangan Islam mengenai hal ini kepada kami.

Jawaban

Yang dimaksud amil dalam ayat zakat di atas adalah mereka yang diangkat oleh penguasa atau wakilnya untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk di dalamnya petugas penjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat, dan sekretaris yang bekerja di kantor amil zakat.

Ini ditunjukkan oleh sunah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melalui perbuatannya, diikuti oleh khalifah-khalifah setelahnya, dan berlanjut hingga hari ini. Adapun para pegawai yang bekerja untuk orang yang terkena kewajiban zakat bukanlah termasuk dalam golong amil.

Dia wajib menyalurkan zakat kepada penerimanya yang berhak, sesuai ketentuan syariat. Apabila seseorang memberikan zakat kepada para pegawai agar mereka tetap loyal bekerja kepadanya, maka ini sama dengan memanfaatkan zakat untuk kepentingan harta pribadinya, dan ini tidak dibenarkan.

Namun, jika para pegawai tersebut masuk kategori fakir miskin, maka tidak masalah memberikan zakat kepada mereka. Alasan pemberian zakatnya adalah karena mereka memang dalam kondisi miskin, bukan lantaran mereka bekerja untuknya. Syarat lainnya adalah gaji bulanan mereka mesti dibayarkan secara penuh selain harta zakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2551

Lainnya

Kirim Pertanyaan