Tanah Yang Disiapkan Untuk Dijual

1 menit baca
Tanah Yang Disiapkan Untuk Dijual
Tanah Yang Disiapkan Untuk Dijual

Pertanyaan

Seseorang memiliki bangunan villa dan apartemen. Dia bangun dari tanah yang pernah dibeli. Sekarang bangunanya disewakan. Dia senantiasa membayar zakat dari hasil sewaan setiap satu tahun. Dia berniat menjual jika ada harga yang sesuai.

Mohon penjelasan, apakah kawajiban zakat berlaku dari hasil sewaan, atau dari hitungan seluruh bangunan yang telah sampai satu tahun kemudian diberikan zakatnya, bagaimana dengan kewajiban zakat bangunan villa dan apartemen pada masa lalu yang belum sempat dibayar zakatnya,

Apakah bangunan villa yang disewakan kepada orang setelah sampai satu tahun dikenakan zakat dengan dihitung harganya, karena ada niat menjualnya jika ada harga yang sesuai, Ada seseorang memiliki saudara gila.

Dia adalah wali dan diberi amanah harta untuk dikembangkan. Dia akhirnya menemukan investasi yang baik dengan cara membeli villa yang disewakan. Dari hasil sewaan dibayarkan zakat.

Apakah bangunan villa yang telah sampai satu tahun dan dihitung harganya dikenakan zakat, apalagi ada niat untuk dijual villa tersebut jika ada harga yang sesuai dan lebih tinggi dari harga beli? Ini pertanyaan yang saya inginkan.

Jawaban

Bangunan jika disiapkan untuk dijual atau ada niat dari pemiliknya menjual jika ada harga yang sesuai maka termasuk harta peniagaan, dihitung setiap masuk satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya dua setengah persen dari harga saat ini.

Adapun hasil sewaan dibayar zakatnya ketika sampai satu tahun dari awal penyewaan, juga bangunan yang telah dijual dibayar zakatnya jika telah sampai satu tahun dan dibayar zakatnya sebesar dua setengah persen baik bangunan tersebut milik sendiri atau wasiat dari orang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19525

Lainnya

Kirim Pertanyaan